Berapa Standar UMKM?

Kriteria UMKM memiliki standar yang berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah. Standar UMKM umumnya didasarkan pada faktor-faktor seperti jumlah karyawan, omset, atau aset yang dimiliki oleh usaha tersebut.

Di Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menetapkan standar UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikut adalah standar UMKM yang berlaku di Indonesia:

  • Usaha Mikro: memiliki total aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki omset tahunan maksimal Rp 300 juta.
  • Usaha Kecil: memiliki total aset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta atau memiliki omset tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
  • Usaha Menengah: memiliki total aset antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar atau memiliki omset tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Standar UMKM ini penting untuk diketahui agar usaha dapat diklasifikasikan dengan benar dan memperoleh manfaat yang sesuai dengan status UMKM.

Kriteria UMKM yang Harus Membayar Pajak

UMKM yang mencapai kriteria standar penghasilan tertentu wajib membayar pajak. Di Indonesia, pajak yang umumnya dikenakan pada UMKM adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika memiliki aset berupa tanah atau bangunan.

Berikut adalah kriteria UMKM yang harus membayar pajak di Indonesia:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): UMKM yang memiliki omset tahunan melebihi batas yang ditetapkan oleh undang-undang (saat ini Rp 4,8 miliar) wajib terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mengenakan PPN atas penjualan produk atau jasa.
  2. Pajak Penghasilan (PPh): UMKM yang memperoleh penghasilan di atas batas tertentu (saat ini Rp 4,8 miliar) wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): UMKM yang memiliki aset berupa tanah atau bangunan melebihi batas tertentu (saat ini Rp 20 miliar) wajib membayar PBB.

Penting untuk mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku dan melaporkan pendapatan serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara masing-masing.

Kriteria UMKM Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menetapkan kriteria usaha kecil berdasarkan sektor dan skala usaha. Berikut adalah kriteria usaha kecil menurut undang-undang tersebut:

  1. Sektor Pertanian:
    • Usaha Kecil: memiliki aset produktif (tidak termasuk tanah dan bangunan) antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
    • Usaha Menengah: memiliki aset produktif (tidak termasuk tanah dan bangunan) antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
  2. Sektor Industri dan Jasa:
    • Usaha Kecil: memiliki aset produktif (tidak termasuk tanah dan bangunan) antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
    • Usaha Menengah: memiliki aset produktif (tidak termasuk tanah dan bangunan) antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  3. Sektor Perdagangan:
    • Usaha Kecil: memiliki omset tahunan antara Rp 50 juta hingga Rp 4,8 miliar.
    • Usaha Menengah: memiliki omset tahunan antara Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar.

Kriteria ini membantu dalam mengklasifikasikan usaha kecil berdasarkan sektor dan skala usaha, serta memberikan dasar untuk penentuan manfaat, dukungan, dan perlindungan bagi UMKM.

Berapa Jenis UMKM?

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencakup berbagai jenis usaha yang beroperasi di sektor-sektor yang berbeda. Ada beberapa jenis UMKM yang umum ditemui, antara lain:

  1. UMKM di sektor pertanian, seperti usaha pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan.
  2. UMKM di sektor industri, seperti usaha manufaktur, kerajinan, dan pengolahan makanan dan minuman.
  3. UMKM di sektor jasa, seperti usaha jasa konsultasi, jasa perbaikan, jasa pariwisata, dan jasa pendidikan.
  4. UMKM di sektor perdagangan, seperti usaha toko, usaha e-commerce, dan usaha distributor.
  5. UMKM di sektor konstruksi, seperti usaha kontraktor kecil, usaha tukang, dan usaha jasa konstruksi skala kecil.

Tentu saja, ini hanya beberapa contoh jenis UMKM yang ada. Ada banyak jenis usaha lainnya yang juga termasuk dalam kategori UMKM.

Kesimpulan

Kriteria UMKM mencakup standar yang dapat membantu dalam mengklasifikasikan usaha berdasarkan skala, aset, dan omset. UMKM yang memenuhi kriteria tertentu harus memperhatikan kewajiban perpajakan yang berlaku di negara atau wilayahnya. Di Indonesia, undang-undang mengatur kriteria usaha kecil dan menengah serta memberikan manfaat, dukungan, dan perlindungan sesuai dengan klasifikasinya. UMKM dapat ditemukan di berbagai sektor, termasuk pertanian, industri, jasa, perdagangan, dan konstruksi. Mengetahui kriteria UMKM ini dapat membantu calon pelaku usaha dalam memahami persyaratan dan manfaat yang relevan dengan status UMKM.

Categorized in: